Wakasek Kurikulum SMAN 7 Palangka Raya, Wahi Sari Dewi, S.Pd., menyampaikan imbauan resmi terkait antisipasi dampak kabut asap sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah bagi guru dan siswa pada Rabu, 29 Juli 2026. Arahan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan warga sekolah serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif dan aman.
Himbauan & Langkah Antisipasi
- Wajib Masker: Seluruh warga sekolah wajib memakai masker medis di area luar ruangan.
- Kurangi Aktivitas Luar: Kegiatan luar kelas seperti olahraga dan upacara ditiadakan sementara.
- Konsumsi Air Putih: Guru dan siswa diimbau membawa botol minum untuk menjaga hidrasi.
- Jaga Kebersihan Kelas: Ventilasi dan jendela kelas ditutup rapat saat kabut asap menebal.
- Opsi Pembelajaran: Penyesuaian jadwal atau pembelajaran daring disiapkan jika kondisi memburuk.
- Pembagian Masker : Guru dan peserta didik.